Pelaksana jasa adalah badan usaha yang secara profesional menyediakan kegiatan konstruksi, renovasi, atau pemeliharaan. Arti ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyesuaian jalan. Kewajiban utama pelaksana adalah memastikan bahwa pekerjaan diselesaikan sesuai rencana, anggaran, dan waktu yang telah dis